Prosedur Operasional Baku (POB)
PELATIHAN CALON DOSEN MATA KULIAH WAJIB UNIVERSITAS (MKWU)

1. TUJUAN
Tajuan dari POB ini adalah untuk mengatur mekanismepenyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen rnata kuliah MKWU, agar berjalan dengan efisien dan efektif.

2. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen mata kuliah MKWU di bawah Direktorat Pendidikan.

3. KETENTUAN UMUM
3.1 Prosedur ini digunakan dalam menetapkan dosen-dosen yang akan mengajar mata kuliah MKWU.
3.2 Dosen yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan mata kuliah MKWU dan dinyatakan memenuhi syarat akan mendapat Sertifikat Pelatihan.

4. Diagram Alur Prosedur dan SLA