POB Penerbitan Surat Rekomendasi PPLK Dalam Negeri

I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah menyediakan panduan yang konsisten dan baku untuk proses pengajuan rekomendasi kepada mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan PPLK dari Direktorat Pendidikan.

a

II. RUANG LINGKUP
Prosedur rekomendasi PPLK ini berlaku dan digunakan oleh Program Studi D3/D4/S1 di lingkungan Universitas Indonesia.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Program PPLK yang diajukan setidaknya memiliki berkas PKS dengan Mitra. Apabila PKS dalam proses pembuatan, dapat mengajukan Letter of Intent (LOI) Perjanjian kerjasama;
    2. Mahasiswa dalam mengajukan proses transfer kredit SKS untuk program PPLK Dalam Negeri, setidaknya programnya sudah terdaftar di Marketplace ILISt;
    3. Proses rekomendasi PPLK meliputi surat persetujuan PPLK Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pembimbing akademik dan kepala program studi, mengajukan borang rekomendasi PPLK melalui platform yang tersedia.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut :

        • SIPP (0815-1500-0002) 
        • Direktorat Pendidikan (0811-8000-4545) 

Catatan :

Khusus untuk calon peserta magang BRIN, permintaan surat rekomendasi dapat diajukan melalui pengisian form pada tautan: bit.ly/Pengajuan_SRBRIN .

a

IV. DIAGRAM ALIR