Prosedur Operasional Baku (POB)
PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PROSES PEMBELAJARAN DI LUAR KAMPUS (PPLK) DALAM NEGERI

1. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah menyediakan panduan yang konsisten dan baku untuk proses pengajuan rekomendasi kepada mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan PPLK dari Direktorat Pendidikan Universitas Indonesia.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur rekomendasi PPLK ini berlaku dan digunakan oleh Program Studi D3/D4/S1 di lingkungan Universitas Indonesia.

3. KETENTUAN UMUM
3.1 Direktorat Pendidikan yang selanjutnya disingkat Ditpen adalah unit kerja yang berada di bawah Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional Pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem Pendidikan.
3.2 Form pengajuan rekomendasi PPLK yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan untuk menampung pengajuan surat rekomendasi magang mandiri mahasiswa yang mengikuti program PPLK. Form juga berfungsi sebagai media pencatatan pengajuan surat rekomendasi mahasiswa.
3.2 Persetujuan program studi berupa surat persetujuan yang ditujukan untuk mahasiswa mengikuti kegiatan PPLK. Surat ini diperlukan untuk proses pengajuan surat rekomendasi saat mahasiswa akan memulai program.
3.3 Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut departemen/bidang studi, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
3.4 Program Pendidikan Vokasi adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola Program Diploma.
3.5 Program Studi yang selanjutnya disingkat Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satujenis pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
3.6 Mahasiswa adalah peserta didik padajenjang Pendidikan Tinggi di UI.
3.7 IList (https://cil.ui.ac.id/marketplace) adalah situs marketplace yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan menyediakan informasi penyelenggaraan PPLK Dalam Negeri di UI.
3.8 Program Pembelajaran di Luar Kampus yang selanjutnya disingkat PPLK adalah kegiatan yang memungkinkan mahasiswa untuk belajar di luar program studi mereka, baik di perguruan tinggi yang sama atau berbeda, atau bahkan di luar lignkungan perguruan tinggi.
3.9 Perjanjian Kerja Sama, yakni naskah Kerja Sama dengan mitra dalam negeri yang memuat perikatan kerja sama dalam lingkup tertentu atau berisi ketentuan spesifik yang ditandatangani oleh perwakilan atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama UI berdasarkan surat pendelegasian.

4. Diagram Alur Prosedur dan SLA