Prosedur Operasional Baku (POB)
PERUBAHAN BIODATA ALUMNI PDDikti UI

1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat dengan tujuan agar:
a) Tertibnya mekanisme perubahan biodata alumni Universitas Indonesia (UI) ke PDDikti mulai dari tahap awal hingga akhir;
b) Terkoordinasinya unit kerja dan person ii yang terkait dalam PDDikti di lingkungan UI;
c) Terkendali dan terdokrnnentasinya proses pengajuan perubahan biodata alumni UI hingga pengajuan diunggah ke Belrnawa PDDikti sesuai dengan data yang terekam di SIAK-NG dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

2. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk semua alumni dan operator PDDikti UI

3. KETENTUAN UMUM
3.1 Perubahan Biodata Alumni di PDDikti adalah kegiatan proses pernbaharuan atau perubahan data alumni yang tidak sesuai dengan data resmi, seperti di ljazah, Transkrip Nilai dan Sistem Inforrnasi Akademik (SIAK NG).
3.2 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat menjadi PDDikti adalah sistem yang mengh.impun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
3.3 Portal PDDikti-Admin adalab portal web resmi yang digunakan oleh operator perguruan tinggi di Indonesia untuk mengelola dan melaporkan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dikelola oleh Kementelian Pendidikan Tinggi, Sa.ins dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
3.4 SIAK-NG atau Sistem Informasi Akademik New Generation adalah sistem terintegrasi bagi mahasiswa UI untuk melakukan pengisian Isian Rencana Studi (IRS), pengecekan nilai dan juga di dalamnya terdapat berbagai macam informasi akademik.
3.5 Sentra Infonnasi dan Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat menjadi SIPP adalah unit layanan terpadu yang berfungsi sebagai gerbang utama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan tmtuk mendapatkan berbagai infonnasi serta pelayanan terintegrasi dari Universitas Indonesia.
3.6 Direktorat Pendidikan yang selanjutnya disingkat Ditpen adalah unit kerja yang berada di bawah Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional pendidikan, sesuia melakukan pembinaan dan pengembangan sistem pendidikan.
3.7 Subdirektorat Adminish·asi Pendidikan UI yang selanjutnya disingkat menjadi Subdit Administrasi Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Pendidikan Universitas Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan administrasi akademik bagi mahasiswa dan alumni.
3.8 Alumni UI adalah lulusan dari salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh UI, atau mereka yang pernah menjadi mahasiswa UI sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut.
3.9 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang selanjutnya disingkat menjadi Direktorat Belmawa Kemendiksaintek adalah salah satu tmit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Diktisaintek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek)

4. Diagram Alur Prosedur dan SLA