POB Verifikasi Transfer Kredit
I. TUJUAN
Tujuan POB ini adalah untuk menjelaskan alur verifikasi transfer kredit mahasiswa hingga tercatat di SIAK-NG.
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses pengajuan transfer kredit mahasiswa.
III. KETENTUAN UMUm
- Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit berasal dari:
- Kegiatan Perkuliahan, meliputi:
- Program Pembelajaran KKI yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi mitra luar negeri UI;
- Program Pertukaran Mahasiswa (Student Exchange) dengan perguruan tinggi mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri yang diakui UI;
- Program Micro-Credential atau Massive Open Online Course (MOOC) yang diselenggarakan oleh UI atau lembaga lain yang diakui UI;
Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) lainnya yang diakui UI
- Program Non Perkuliahan, meliputi:
- Magang/Praktik Kerja;
- Studi Independen;
- Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan;
- Penelitian/Riset;
- Proyek Sosial/ Pengabdian Masyarakat;
- Kegiatan Wirausaha;
- Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi;
- Program Pembelajaran di Luar Kampus lainnya yang diakui UI.
- Kegiatan Perkuliahan, meliputi:
- Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kandungan materi pembelajaran memiliki kesetaraan CPMK suatu mata kuliah dan/atau mendukung pencapaian CPL Program Studi;
- Beban belajar dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai SN-Dikti;
- Pengampu kegiatan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang sesuai dengan bidang ilmu dan jenis kegiatan;
- Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka), daring (PJJ), atau hibrid dengan jaminan mutu akademik yang sama;
- Sistem penilaian telah ditetapkan secara transparan, terukur dan terdokumentasi;
- Tersedia dokumentasi akademik kegiatan pembelajaran, yang sekurang-kurangnya bukti hasil belajar berupa sertifikat, laporan kegiatan dan transkrip nilai.
- Ketentuan beban belajar yang dapat diajukan transfer kredit sebagai berikut:
- Beban belajar yang dapat di transfer kredit mengikuti perhitungan 1 (satu) sks setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester;
- Beban belajar yang dapat di transfer kredit dari program Double Degree atau Joint Degree maksimal 50% dari total beban studi yang diambil sesuai ketentuan kurikulum pada program studi yang sedang diikuti;
- Mata kuliah yang telah digunakan untuk memnuhi persyaratan akademik pada satu jenjang pendidikan tidak dapat digunakan kembali pada jenjang lain, kecual bagi mahasiswa Fast Track;
- Tugas Akhir tidak dapat di transfer kredit kecuali dalam konteks Program KKI sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman lain yang berlaku.
- SKS transfer yang diajukan dengan beban studi yang sedang diambil dan transfer yang sudah diajukan sebelumnya tidak melebihi 24 SKS;
- Mahasiswa menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu pertama pada semester berikutnya;
- Fakultas mengajukan Transfer Kredit di sistem informasi akademik UI dengan melampirkan SK Dekan/Direktur selambat lambatnya 1 (satu) minggu sebelum periode pelaporan semester berjalan di PD Dikti ditutup;
IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA

