POB Verifikasi Transfer Kredit

I. TUJUAN
Tujuan POB ini adalah untuk menjelaskan alur verifikasi transfer kredit mahasiswa hingga tercatat di SIAK-NG.

II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses pengajuan transfer kredit mahasiswa.

III. KETENTUAN UMUm

  • Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit berasal dari:
    • Kegiatan Perkuliahan, meliputi:
      • Program Pembelajaran KKI yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi mitra luar negeri UI;
      • Program Pertukaran Mahasiswa (Student Exchange) dengan perguruan tinggi mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri yang diakui UI;
      • Program Micro-Credential atau Massive Open Online Course (MOOC) yang diselenggarakan oleh UI atau lembaga lain yang diakui UI;
        Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) lainnya yang diakui UI
    • Program Non Perkuliahan, meliputi:
      • Magang/Praktik Kerja;
      • Studi Independen;
      • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan;
      • Penelitian/Riset;
      • Proyek Sosial/ Pengabdian Masyarakat;
      • Kegiatan Wirausaha;
      • Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi;
      • Program Pembelajaran di Luar Kampus lainnya yang diakui UI.
  • Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Kandungan materi pembelajaran memiliki kesetaraan CPMK suatu mata kuliah dan/atau mendukung pencapaian CPL Program Studi;
    • Beban belajar dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai SN-Dikti;
    • Pengampu kegiatan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang sesuai dengan bidang ilmu dan jenis kegiatan;
    • Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka), daring (PJJ), atau hibrid dengan jaminan mutu akademik yang sama;
    • Sistem penilaian telah ditetapkan secara transparan, terukur dan terdokumentasi;
    • Tersedia dokumentasi akademik kegiatan pembelajaran, yang sekurang-kurangnya bukti hasil belajar berupa sertifikat, laporan kegiatan dan transkrip nilai.
  • Ketentuan beban belajar yang dapat diajukan transfer kredit sebagai berikut:
    • Beban belajar yang dapat di transfer kredit mengikuti perhitungan 1 (satu) sks setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester;
    • Beban belajar yang dapat di transfer kredit dari program Double Degree atau Joint Degree maksimal 50% dari total beban studi yang diambil sesuai ketentuan kurikulum pada program studi yang sedang diikuti;
    • Mata kuliah yang telah digunakan untuk memnuhi persyaratan akademik pada satu jenjang pendidikan tidak dapat digunakan kembali pada jenjang lain, kecual bagi mahasiswa Fast Track;
    • Tugas Akhir tidak dapat di transfer kredit kecuali dalam konteks Program KKI sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman lain yang berlaku.
  • SKS transfer yang diajukan dengan beban studi yang sedang diambil dan transfer yang sudah diajukan sebelumnya tidak melebihi 24 SKS;
  • Mahasiswa menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu pertama pada semester berikutnya;
  • Fakultas mengajukan Transfer Kredit di sistem informasi akademik UI dengan melampirkan SK Dekan/Direktur selambat lambatnya 1 (satu) minggu sebelum periode pelaporan semester berjalan di PD Dikti ditutup;

IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA