POB Pengajuan Cuti dan Tidak Aktif
I. TUJUAN
POB Cuti Akademik bertujuan untuk mengatur proses pengajuan cuti sebelum batas akhir pengajuan cuti yang ditetapkan dalan kalender akademik agar mahasiswa tetap tercatat secara resmi, dan dapat kembali melanjutkan studi sesuai prosedur, dan POB Tidak Aktif Kuliah bertujuan untuk menetapkan status mahasiswa yang berstatus aktif dan mengajukan cuti setelah melewati batas pengajuan cuti yang ditetapkan dalam kalender akademik, mencegah kesalahan administrasi, dan menjaga akurasi data akademik.
a
II. RUANG LINGKUP
- Pengajuan cuti akademik oleh mahasiswa meliputi syarat, prosedur, batas waktu, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan;
- Penetapan status tidak aktif kuliah Meliputi mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik tanpa pengajuan cuti resmi atau karena alasan tertentu;
- Peran dan tanggung jawab pihak terkait Seperti mahasiswa, program studi, bagian akademik, dan biro administrasi dalam memproses dan mencatat status cuti atau tidak aktif;
- Pengelolaan data dan pelaporan status mahasiswa untuk keperluan internal kampus maupun pelaporan eksternal ke lembaga seperti PDDikti.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Prosedur ini digunakan dalam pengajuan cuti atau tidak aktif;
- Pengajuan cuti atau tidak aktif dilakukan oleh mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.
a
IV. DIAGRAM ALIR


