POB Kerja Sama Pendidikan Nasional
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk memberikan rekomendasi atas hasil penelaahan usulan kerja sama bidang akademik dengan mitra dalam negeri untuk disampaikan ke Wakil Rektor (WR) 1 dan sebagai dasar untuk Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk menelaah usulan kerja sama bidang akademik antara Fakultas/Sekolah/Program Vokasi dengan mitra yang berada di dalam negeri. Melakukan telaah naskah akademik dan dokumen kerja sama serta menyiapkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS).
a
III. KETENTUAN UMUM
- Pengajuan Kerjasama dengan mitra dalam negeri harus dari Prodi yang sudah terakreditasi dan disetujui oleh Senat Akademik Fakultas (SAF).
- Proses Telaah pengajuan kerjasama Program Studi dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan (DITPEN).
- Prosedur ini dibuat hanya untuk mengatur mekanisme Telaah pengajuan naskah kerjasama dan draf perjanjian kerja sama Program Studi sampai Penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Untuk Perpanjangan Naskah Kerjasama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Studi, Prodi wajib melampirkan Laporan Pelaksanaan dan Evaluasi kerjasama yang sudah berjalan.
- Segala bentuk dokumen/lembar keluaran prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.
- Mata kuliah yang diajukan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendidikan wajib memiliki Buku Rancangan Pengajaran (BRP).
a
IV. DIAGRAM ALIR

