POB Legalisasi Dokumen Akademik Offline
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah menjelaskan alur proses legalisasi dokumen akademik yang dilakukan secara offline atau tatap muka.
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses legalisasi dokumen akademik seperti, ijazah, sertifikat profesi transkrip akademik, piagam cumlaude/summa cumlaude, terjemahan ijazah/sertifikat profesi, terjemahan piagam cumlaude/summa cumlaude, akreditasi institusi dan akreditasi program studi, yang dilakukan secara offline atau datang langsung ke Sentra Informasi dan Layanan Publik Universitas Indonesia dengan membawa dokumen asli yang akan di legalisasi.
III. KETENTUAN UMUM
- Alumni yang melakukan legalisasi dokumen akademik secara offline datang ke SIPP dengan membawa dokumen akademik asli yang akan dilegalisasi, kecuali sertifikat, sertifikat akreditasi karena akan disediakan oleh Ditpen.
- Proses legalisasi dokumen akademik paling cepat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan pembayaran.
- Dokumen Akademik yang dapat dilegalisasi (di Subdit Layanan) meliputi:
- Ijazah/Sertifikat Profesi
- Transkrip Akademik
- Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude
- Terjemahan Ijazah dan Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude
- Akreditasi Institusi
- Akreditasi Program Studi
IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA


