POB Legalisasi Dokumen Akademik Online
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah menjelaskan alur proses legalisasi dokumen akademik yang dilakukan secara online.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses legalisasi dokumen akademik seperti, ijazah, sertifikat profesi transkrip akademik, piagam cumlaude/summa cumlaude, terjemahan ijazah/sertifikat profesi, terjemahan piagam cumlaude/summa cumlaude, akreditasi institusi dan akreditasi program studi yang dilakukan secara online.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Alumni yang melakukan legalisasi dokumen akademik secara online wajib mengirimkan scan dokumen akademik yang akan dilegalisasi secara lengkap dan jelas;
- Ukuran scan dokumen maksimal 10 MB;
- Ijazah/Sertifikat Profesi dan Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude ukuran A4 scan pada satu sisi (halaman depan saja);
- Ijazah ukuran F4 scan pada 2 (dua) sisi halaman depan dan belakang;
- Transkrip Akademik scan pada 2 (dua) sisi halaman depan dan belakang;
- Proses legalisasi dokumen akademik paling cepat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan pembayaran;
- Dokumen Akademik yang dapat dilegalisasi (di Sub Direktorat Layanan) meliputi :
- Ijazah/Sertifikat Profesi;
- Transkrip Akademik;
- Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude;
- Terjemahan Ijazah dan Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude;
- Akreditasi Institusi;
- Akreditasi Program Studi.
a
IV. DIAGRAM ALIR


