POB Legalisasi Dokumen Akademik Online

I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah menjelaskan alur proses legalisasi dokumen akademik yang dilakukan secara online.

a

II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses legalisasi dokumen akademik seperti, ijazah, sertifikat profesi transkrip akademik, piagam cumlaude/summa cumlaude, terjemahan ijazah/sertifikat profesi, terjemahan piagam cumlaude/summa cumlaude, akreditasi institusi dan akreditasi program studi yang dilakukan secara online.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Alumni yang melakukan legalisasi dokumen akademik secara online wajib mengirimkan scan dokumen akademik yang akan dilegalisasi secara lengkap dan jelas;
    2. Ukuran scan dokumen maksimal 10 MB;
    3. Ijazah/Sertifikat Profesi dan Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude ukuran A4 scan pada satu sisi (halaman depan saja);
    4. Ijazah ukuran F4 scan pada 2 (dua) sisi halaman depan dan belakang;
    5. Transkrip Akademik scan pada 2 (dua) sisi halaman depan dan belakang;
    6. Proses legalisasi dokumen akademik paling cepat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan pembayaran;
    7. Dokumen Akademik yang dapat dilegalisasi (di Sub Direktorat Layanan) meliputi :
      • Ijazah/Sertifikat Profesi;
      • Transkrip Akademik;
      • Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude;
      • Terjemahan Ijazah dan Piagam Cumlaude/Summa Cumlaude;
      • Akreditasi Institusi;
      • Akreditasi Program Studi.

a

IV. DIAGRAM ALIR