POB Pelatihan Calon Dosen MKWU

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen mata kuliah MKWU, agar berjalan dengan efisien dan efektif. 

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku dalam mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen mata kuliah MKWU di bawah Direktorat Pendidikan.  

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Prosedur ini digunakan dalam menetapkan dosen-dosen yang akan mengajar mata kuliah MKWU;
    2. Dosen yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan mata kuliah MKWU dan dinyatakan memenuhi syarat akan mendapat Sertifikat Pelatihan. 

    a

    IV. DIAGRAM ALIR