POB Pembukaan Kelas Khusus Dalam Negeri
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah memberikan rekomendasi atas usulan pembukaan kelas khusus yang akan disampaikan kepada Wakil Rektor (WR) 1, serta menjadi dasar bagi pembukaan kelas khusus. Prosedur ini disusun untuk mengatur mekanisme telaah pembukaan kelas khusus hingga penerbitan persetujuan oleh Wakil Rektor (WR) 1.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk usulan pembukaan kelas khusus karena adanya kerja sama pendidikan dalam negeri.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Diselenggarakan secara terpisah dari kelas reguler.
- Diperuntukkan bagi peserta didik hasil kerja sama antara Universitas Indonesia dan pihak mitra, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disetujui.
- Menggunakan kurikulum dan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL) yang sama dengan Program Studi reguler, namun dapat memiliki penyesuaian metode pembelajara, waktu perkuliahan, atau sistem evaluasi sesuai dengan kebutuhan mitra kerja sama.
- Penyelenggaraan wajib memperoleh persetujuan SAF/Komite Sekolah/Komite Program Pendidikan Vokasi dan persetujuan Rektor.
- Pengajuan pembukaan Kelas Khusus Program Studi harus berasal dari Program Studi yang telah terakreditasi.
- Proses telaah pembukaan Kelas Khusus Program Studi dilaksanakan oleh Ditpen.
- Pembukaan Kelas Khusus wajib disetujui oleh SAF/Komite Sekolah/Komite Program Pendidikan Vokasi dan menggunakan kurikulum Program Studi yang berlaku saat ini.
- Segala bentuk dokumen atau lembar keluaran prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.
a
IV. DIAGRAM ALIR


