POB Pembukaan Peminatan Baru

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah untuk membakukan langkah-langkah dalam penelaahan usulan pembukaan peminatan baru. Prosedur ini juga dibuat untuk mengatur mekanisme pengajuan pembukaan peminatan baru program studi agar berjalan secara efektif dan efisien.

a 

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku untuk melakukan penelahaan terhadap semua usulan pembukaan peminatan baru yang ada di lingkungan Universitas Indonesia dan menyampaikan hasil telaah dalam bentuk rekomendasi kepada Rektor. 

a

III. KETENTUAN UMUM

  1. Pengajuan usulan pembukaan peminatan baru Program Studi dilakukan oleh pimpinan Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi.  
  2. Prosedur ini dibuat untuk mengatur mekanisme pengajuan, proses telaah, penyusunan draf Surat Keputusan (SK) revisi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) revisi.
  3. Segala bentuk dokumen atau lembar keluaran prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.  
  4. Usulan pembukaan peminatan baru harus disertai berkas usulan yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Latar Belakang dan rasional pembukaan peminatan baru, termasuk analisis kebutuhan dan relevansi dengan perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan dunia kerja;
    • Kesesuaian dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi yang telah ditetapkan; 
    • Daftar dosen pengampu dengan bidang keahlian yang relevan dan status homebase pada program studi terkait; 
    • Rancangan kurikulum peminatan baru yang mencakup struktur mata kuliah, beban studi, deskripsi mata kuliah, dan sebaran semester; 
    • Persetujuan Senat Akademik Fakultas (SAF)/Komite Sekolah/Komite Program Pendidikan Vokasi, yang dibuktikan dengan berita acara dan surat persetujuan, serta Dokumen pendukung lainnya (surat Kolegium/Asosiasi Profesi/Asosiasi Pendidikan);  
    • Rencana pembiayaan serta proyeksi keberlanjutan penyelenggaraan peminatan baru. 

          a

            IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA