POB Pembukaan Program Studi Baru

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah mengatur mekanisme penelaahan naskah akademik usulan pembukaan Program Studi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien.  

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku untuk semua usulan pembukaan Program Studi baru di lingkungan Universitas Indonesia. Prosedur ini mencakup proses penelaahan naskah akademik, pemberian rekomendasi kepada Senat Akademik Universitas (SAU), hingga pendaftaran program studi di SIAK-NG. 

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Pengajuan usulan Program Studi baru harus dilakukan oleh pimpinan Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi.  
    2. Setiap dosen homebase yang diusulkan dalam pembukaan Program Studi baru wajib melampirkan Surat Pernyataan sebagai dosen tetap, Daftar Riwayat Hidup, serta salinan Ijazah Terakhir sebagai dosen homebase
    3. Usulan pembukaan Program Studi baru harus mengirimkan Dokumen Kurikulum beserta Buku Rancangan Pengajaran (BRP) untuk setiap mata kuliah yang diajukan.  
    4. Usulan pembukaan Program Studi baru harus memenuhi kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.  
    5. Prosedur ini disusun untuk mengatur mekanisme penelaahan naskah akademik usulan pembukaan Program Studi baru hingga penyampaian hasil telaah.  
    6. Segala bentuk dokumen atau lembar keluaran prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB. 
    7. Pengajuan usulan Program Studi baru harus memenuhi kelengkapan administrasi dan naskah akademik yang sesuai dengan Peraturan Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 001/Peraturan/SA-UI/2020.  
    8. Program Studi baru yang diusulkan wajib memiliki Naskah Akademik yang sekurang-kurangnya memuat:  
        • Latar belakang dan rasional pembukaan program studi baru, termasuk analisis kebutuhan dan relevansi dengan perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan dunia kerja; 
        • Menetapkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi; 
        • Rancangan kurikulum program studi baru yang mencangkup mata kuliah, beban studi, deskripsi mata kuliah, dan sebaran semester; 
        • Daftar dosen pengampu dengan bidang dan keahlian yang relevan dan status homebase (catatan: dosen yang dapat diajukan sebagai dosen homebase adalah dosen yang memiliki batas masa pensiun ≥ 2 tahun sejak usulan Program Studi baru diajukan); 
        • Surat Tugas dari Dekan/Direktur Sekolah/Direktur Program Pendidikan Vokasi untuk minimum 5 dosen homebase yang ada dan melampirkan peta redistribusi dosen homebase yang ada di setiap Prodi yang ada setelah pemindahan beberapa dosen homebase ke Prodi baru yang akan dibuka, dosen homebase adalah dengan status dosen tetap (kecuali Kedokteran);
        • Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran seperti ruang kuliah, laboratorium, studio, atau fasilitas lain yang diperlukan;  
        • Persetujuan SAF/Komite Sekolah/Komite Program Pendidikan Vokasi, yang dibuktikan dengan berita acara dan surat persetujuan;  
        • Rencana Pembiayaan serta proyeksi keberlanjutan penyelenggaraan program studi baru.  a

    a

    IV. DIAGRAM ALIR