POB Pemprosesan Revisi Nilai

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi mengenai alur proses revisi nilai mata kuliah mahasiswa. 

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku dalam proses revisi nilai mata kuliah mahasiswa di semua jenjang pendidikan, baik diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Prosedur ini mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan bagian akademik dalam menangani permohonan revisi nilai. Batas waktu pengajuan revisi nilai adalah maksimal 1 (satu) bulan sejak batas akhir penginputan nilai.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Prosedur ini digunakan dalam revisi nilai mata kuliah mahasiswa; 
    2. Revisi nilai mata kuliah mahasiswa untuk semua jenjang Pendidikan diajukan oleh Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan;
    3. Usulan revisi nilai diajukan Dosen kepada Dekan/Wakil Dekan yang menyelenggarakan urusan di bidang akademiksecara tertulis;
    4. Apabila usulan revisi nilai disetujui, Fakultas memproses revisi nilai disistem informasi akademik;
    5. Dekan/Wakil Dekan yang menyelenggarakan urusan di Bidang akademik melaporkan revisi nilai tersebut kepada Pimpinan unit kerja Tingkat UI yang menyelenggarakan urusan di Bidang Pendidikan untuk direvisi dan dikonfirmasi;
    6. Tidak ada revisi nilai bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus studi. 

            a

            IV. DIAGRAM ALIR