POB Pemprosesan Revisi Nilai
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi mengenai alur proses revisi nilai mata kuliah mahasiswa.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses revisi nilai mata kuliah mahasiswa di semua jenjang pendidikan, baik diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Prosedur ini mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan bagian akademik dalam menangani permohonan revisi nilai. Batas waktu pengajuan revisi nilai adalah maksimal 1 (satu) bulan sejak batas akhir penginputan nilai.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Prosedur ini digunakan dalam revisi nilai mata kuliah mahasiswa;
- Revisi nilai mata kuliah mahasiswa untuk semua jenjang Pendidikan diajukan oleh Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan;
- Usulan revisi nilai diajukan Dosen kepada Dekan/Wakil Dekan yang menyelenggarakan urusan di bidang akademiksecara tertulis;
- Apabila usulan revisi nilai disetujui, Fakultas memproses revisi nilai disistem informasi akademik;
- Dekan/Wakil Dekan yang menyelenggarakan urusan di Bidang akademik melaporkan revisi nilai tersebut kepada Pimpinan unit kerja Tingkat UI yang menyelenggarakan urusan di Bidang Pendidikan untuk direvisi dan dikonfirmasi;
- Tidak ada revisi nilai bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus studi.
a
IV. DIAGRAM ALIR


