POB Pencetakan Ijazah dan Sertifikat Profesi

I. TUJUAN

Tujuan POB Pencetakan Ijazah dan Sertifikat Profesi bertujuan untuk memberikan pedoman proses kerja penerbitan ijazah dan sertifikat profesi, yang memenuhi prinsip berikut : 

    1. Kehati-hatian : yaitu menjaga keaslian agar tidak mudah dipalsukan  akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum dalam ijazah dan sertifikat profesi;
    2. Legalitas : yaitu penerbitan ijazah dan sertifikat profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Ijazah menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan memenuhi semua persyaratan kelulusan yang ditetapkan. Ketika mahasiswa dinyatakan lulus, mahasiswa berhak mendapatkan ijazah atau sertifikat profesi dan transkrip akademik. 

    a

    II. RUANG LINGKUP

    POB ini mencakup tata kelola penerbitan ijazah (semua jenjang pendidikan) dan sertifikat profesi (Pendidikan Profesi, Spesialis, dan Subspesialis). Tahapan proses meliputi verifikasi data lulusan, penetapan nomor, penyiapan dan pencetakan blanko, penandatanganan oleh pejabat berwenang, serta penyerahan dokumen kepada lulusan.

    a

    III. KETENTUAN UMUM

      1. Ijazah dan sertifikat profesi diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan kelulusannya oleh Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi ke Direktorat Pendidikan; 
      2. Ijazah dan sertifikat profesi hanya diterbitkan satu kali; 
      3. Untuk menjamin keakuratan data mahasiswa yang akan tercantum dalam ijazah dan sertifikat profesi, mahasiswa wajib melakukan verifikasi data IDM pada SIAK-NG sebelum kelulusan. 

        a

        IV. DIAGRAM ALIR