POB Penetapan Putus Studi
I. TUJUAN
POB ini bertujuan untuk menjelaskan alur proses pelaksanaan Putus Studi di lingkungan Universitas Indonesia.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk seluruh proses Putus Studi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi studi pada semua jenjang pendidikan di Universitas Indonesia.
a
III. KETENTUAN UMUM
Permohonan Putus Studi diajukan oleh Fakultas, Sekolah, atau Program Pendidikan Vokasi. Putus Studi dapat dilakukan apabila :
- Mahasiswa terkena evaluasi hasil belajar;
- Mahasiswa terkena evaluasi masa studi;
- Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik;
- Mendapat sanksi karena pelanggaran kode etik.
a
IV. DIAGRAM ALIR


