POB Penetapan Putus Studi

I. TUJUAN

POB ini bertujuan untuk menjelaskan alur proses pelaksanaan Putus Studi di lingkungan Universitas Indonesia. 

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku untuk seluruh proses Putus Studi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi studi pada semua jenjang pendidikan di Universitas Indonesia. 

a

III. KETENTUAN UMUM

Permohonan Putus Studi diajukan oleh Fakultas, Sekolah, atau Program Pendidikan Vokasi. Putus Studi dapat dilakukan apabila :

    1.  Mahasiswa terkena evaluasi hasil belajar; 
    2.  Mahasiswa terkena evaluasi masa studi;
    3.  Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik;
    4.  Mendapat sanksi karena pelanggaran kode etik.

        a

        IV. DIAGRAM ALIR