POB Perpanjang Masa Studi

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah untuk memberikan panduan yang sistematis dan terstandar mengenai alur proses perpanjangan masa studi mahasiswa. Dengan adanya POB ini, diharapkan setiap langkah dalam proses perpanjangan masa studi dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan akademik yang berlaku. 

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku dalam proses perpanjangan masa studi bagi mahasiswa Program Doktor yang terdaftar sebelum semester gasal TA 2024/2025. Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan administrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, program studi, fakultas, serta unit terkait lainnya, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan keputusan perpanjangan masa studi oleh pihak yang berwenang. Dokumen ini mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan akademik dan regulasi institusi. 

III. KETENTUAN UMUM

  1. Perpanjangan masa studi hanya diberikan kepada mahasiswa Program Doktor yang terdaftar sebelum semester gasal tahun akademik 2024/2025. 
  2. Pengajuan perpanjangan masa studi dilakukan pada semester ke 10 (sepulu) bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studinya. 
  3. Perpanjangan masa studi diberikan paling lama untuk 2 (dua) semester. 
  4. Mahasiswa yang mengajukan perpanjangan masa studi wajib telah memperoleh nilai Ujian Hasil Riset minimal B. 
  5. Mahasiswa Program Doktor yang terdaftar mulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 dan seterusnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Doktor. 

          IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA