POB Perubahan Biodata Alumni PDDIKTI UI
I. TUJUAN
Prosedur ini dibuat dengan tujuan agar:
- Tertibnya mekanisme perubahan biodata alumni Universitas Indonesia (UI) ke PDDIKTI mulai dari tahap awal hingga akhir;
- Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terkait dalam PDDIKTI di lingkungan UI;
- Terkendali dan terdokumentasinya proses pengajuan perubahan biodata alumni UI hingga pengajuan diunggah ke Belmawa PDDIKTI sesuai dengan data yang terekam di SIAK-NG dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
A
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk semua alumni dan operator PDDIKTI UI.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Data yang diajukan kepada SIPP UI adalah data alumni UI setelah tahun akademik 2003/2004 atau yang datanya terekam dan tampil di laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ ;
- Alumni mengajukan permohonan langsung ke kantor SIPP UI atau melalui e-mail SIPP disertai data pendukung sesuai persyaratan yang diberlakukan;
- Jenis Biodata yang dapat diproses meliputi nama lengkap, nomor pokok mahasiswa (NPM), tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Data pengajuan dan kelengkapan data pendukung seperti hasil scan dari dokumen KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah dan Transkrip disertai Surat Permohonan Perubahan Data Mahasiswa dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diunggah melalui aplikasi https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/ ;
- Jika permohonan telah disetujui, proses sinkronisasi dilakukan di Neo Feeder agar perubahan data dapat tampil di laman PDDIKTI.
a
IV. DIAGRAM ALIR


