POB Perubahan Biodata Mahasiswa Aktif PDDIKTI UI

I. TUJUAN

Prosedur ini dibuat dengan tujuan agar :

    1. Tertibnya mekanisme perubahan data mahasiswa aktif Universitas Indonesia (UI) ke PDDIKTI mulai dari tahap awal hingga akhir;
    2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terkait dalam PDDIKTI di lingkungan UI;
    3. Terkendali dan terdokumentasinya proses permohonan perubahan biodata mahasiswa aktif dari UI hingga pengajuan diuanggah ke PDDIKTI sesuai dengan data yang terekam di SIAK-NG dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

A

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku untuk semua mahasiswa aktif dan operator PDDIKTI UI.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Data yang diajukan adalah data mahasiswa aktif yang datanya terekam pada laman http://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/.
    2. Para mahasiswa mengajukan perubahan data ke Fakultas/Program Pendidikan Vokasi/Sekolah, serta melampirkan data pendukung yang dibutuhkan dalam pengajuan tersebut.
    3. Jenis Biodata yang dapat diproses meliputi nama lengkap, nomor pokok mahasiswa (NPM), tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    4. Data pendukung yang dibutuhkan adalah hasil pindai dari dokumen KTP, KK, Akta lahir, Riwayat Pendidikan, dan KTM.
    5. Fakultas/Program Pendidikan Vokasi/ Sekolah mengirimkan permohonan perubahan biodata melalui Kelola UI ke Subdirektorat Administrasi Pendidikan. Ajuan permohonan akan diverifikasi dan divalidasi sebelum diproses ke PDDIKTI.
    6. Jika permohonan telah disetujui, proses sinkronisasi dilakukan di Neo Feeder sehingga dapat terekam di laman PDDIKTI.

a

IV. DIAGRAM ALIR