POB Pembayaran Remunerasi Dosen MKWU

I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur mekanisme pembayaran remunerasi Dosen MKWU, agar berjalan dengan efisien dan efektif.

a

II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam mekanisme pembayaran remunerasi dosen MKWU.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Prosedur ini digunakan untuk mengatur alur pembayaran remunerasi dosen MKWU;
    2. Dosen yang telah menyelesaikan kewajiban pengajarannya akan mendapat remunerasi sesuai dengan beban pengajarannya pada mata kuliah MKWU;
    3. Batas waktu penyesuaian beban pengajaran dan remunerasi dosen MKWU adalah setiap tanggal 10 di bulan tersebut;
    4. Batas waktu pengiriman berkas pembayaran adalah tanggal 16 di bulan tersebut.

a

IV. Diagram Alir