POB Pengajuan Revisi Mayor Kurikulum
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah agar tersedianya kurikulum Program Studi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, lengkap dengan dokumen kurikulum Prodi, Buku Rancangan Pengajaran (BRP) Mata Kuliah dan Surat Keputusan (SK) Kurikulum Program Studi.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk proses pengajuan revisi kurikulum yang bersifat substansial, berdampak besar terhadap struktur, isi, dan arah pembelajaran program studi, serta berpotensi mengubah profil lulusan dan kebijakan implementasi kurikulum secara menyeluruh.
Kategori revisi mayor kurikulum mencakup:
- Perubahan Profil Lulusan dan/atau Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang memerlukan penyesuaian seluruh atau sebagian besar struktur kurikulum.
- Perubahan struktur kurikulum secara signifikan, seperti penambahan atau pengurangan jumlah total SKS, maupun perubahan distribusi SKS antar kelompok mata kuliah wajib, dan pilihan.
- Perubahan jumlah dan komposisi mata kuliah wajib yang cukup banyak.
- Penambahan atau penghapusan kelompok mata kuliah pilihan, terutama jika berdampak pada pencapaian CPL Program Studi.
- Penyesuaian terhadap kebijakan UI dan/atau nasional terbaru.
- Perubahan signifikan dalam pendekatan pembelajaran dan asesmen yang berdampak sistematik terhadap capaian lulusan.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Proses pengajuan revisi mayor kurikulum program studi dilaksanakan oleh program studi.
- Dalam penyusunan kurikulum, program studi wajib merujuk pada Pedoman Tahapan Penyusunan Kurikulum.
- Prosedur ini dibuat untuk mengatur mekanisme legalisasi kurikulum program studi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
- Segala bentuk dokumen atau lembar keluaran dari prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.
a
IV. DIAGRAM ALIR


