Subdirektorat Administrasi Pendidikan merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengembangan, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan operasional di bidang administrasi pendidikan. Lingkup tugas Subdirektorat ini mencakup:
- Penyusunan dan penerbitan Kalender Akademik Universitas Indonesia.
- Pengelolaan pembukaan dan penutupan Program Studi dalam sistem informasi akademik.
- Pengelolaan perubahan nama Program Studi dalam sistem informasi akademik.
- Pemantauan pengunggahan jadwal dan proses pendaftaran perkuliahan oleh Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, dan Sekolah ke dalam sistem informasi akademik.
- Pelaksanaan registrasi mahasiswa.
- Pemantauan pelaksanaan perkuliahan lintas Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, Sekolah, dan Program Studi.
- Pengelolaan administrasi perkuliahan mahasiswa melalui sistem informasi akademik.
- Penerbitan dokumen akademik, termasuk Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, Sertifikat Predikat dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
- Pelaksanaan analisis data akademik untuk menghasilkan rekomendasi strategis dalam pengembangan program dan peningkatan kinerja universitas.
- Pengendalian proses digitalisasi dan migrasi rekam akademik.
- Optimalisasi dan peningkatan pemanfaatan sistem informasi akademik secara berkelanjutan.
- Pengendalian dan pengelolaan data akademik untuk keperluan pelaporan internal dan eksternal, termasuk pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

