Subdirektorat Administrasi Pendidikan merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengembangan, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan operasional di bidang administrasi pendidikan. Lingkup tugas Subdirektorat ini mencakup:

01
Penyusunan dan penerbitan Kalender Akademik Universitas Indonesia.
02
Pengelolaan pembukaan dan penutupan Program Studi dalam sistem informasi akademik.
03
Pengelolaan perubahan nama Program Studi dalam sistem informasi akademik.
04
Pemantauan pengunggahan jadwal dan proses pendaftaran perkuliahan oleh Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, dan Sekolah ke dalam sistem informasi akademik.
05
Pelaksanaan registrasi mahasiswa.
06
Pemantauan pelaksanaan perkuliahan lintas Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, Sekolah, dan Program Studi.
07
Pengelolaan administrasi perkuliahan mahasiswa melalui sistem informasi akademik.
08
Penerbitan dokumen akademik, termasuk Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, Sertifikat Predikat dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
09
Pelaksanaan analisis data akademik untuk menghasilkan rekomendasi strategis dalam pengembangan program dan peningkatan kinerja universitas.
10
Pengendalian proses digitalisasi dan migrasi rekam akademik.
11
Optimalisasi dan peningkatan pemanfaatan sistem informasi akademik secara berkelanjutan.
12
Pengendalian dan pengelolaan data akademik untuk keperluan pelaporan internal dan eksternal, termasuk pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).