Subdirektorat Pengembangan Pendidikan merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengembangan, pengawasan pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum, metode pembelajaran, modul Mata Kuliah Universitas, kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional, serta pengembangan kapasitas pembelajaran.
Lingkup tugas Subdirektorat ini meliputi:
Melaksanakan kajian terhadap dokumen-dokumen pengembangan pendidikan, yang mencakup:
a. Proposal pembukaan, penutupan, dan perubahan nama Program Studi.
b. Proposal pembukaan dan penutupan peminatan.
c. Perubahan kurikulum Program Studi.
d. Inovasi dan pengembangan metode pembelajaran.
e. Naskah kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional.
Menyusun kebijakan dan pengembangan modul Mata Kuliah Universitas.
Mengorganisasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas pembelajaran, antara lain:
a. Pelatihan fasilitator PKPT (Program Kompetensi Pembelajaran Terintegrasi).
b. Pelatihan pengembangan metode pembelajaran.
c. Pelatihan asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap:
a. Implementasi kurikulum.
b. Penerapan metode pembelajaran.
c. Pelaksanaan kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional.
