Subdirektorat Pengembangan Pendidikan
Subdirektorat Pengembangan Pendidikan (Subdit PP) adalah unit strategis yang memastikan kualitas dan inovasi akademik institusi. Tanggung jawab utamanya meliputi pengembangan, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum serta metode pembelajaran yang efektif.
Unit ini juga mengelola modul Mata Kuliah Universitas (MKU), memimpin pengembangan kapasitas pembelajaran bagi staf pengajar, dan menjalin kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional untuk meningkatkan relevansi dan mutu lulusan. Lingkup tugas Subdirektorat ini meliputi :
1. Melaksanakan kajian terhadap dokumen-dokumen pengembangan pendidikan, yang mencakup:
a. Proposal pembukaan, penutupan, dan perubahan nama Program Studi;
b. Proposal pembukaan dan penutupan peminatan.
c. Perubahan kurikulum Program Studi;
d. Inovasi dan pengembangan metode pembelajaran;
e. Naskah kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional.
2. Menyusun kebijakan dan pengembangan modul Mata Kuliah Universitas;
3. Mengorganisasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas pembelajaran, antara lain:
a. Pelatihan fasilitator PKPT (Program Kompetensi Pembelajaran Terintegrasi);
b. Pelatihan pengembangan metode pembelajaran;
c. Pelatihan asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
4. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap:
a. Implementasi kurikulum;
b. Penerapan metode pembelajaran;
c. Pelaksanaan kerja sama pendidikan bergelar tingkat nasional.

