POB Surat Keterangan Pendamping Ijazah

I. TUJUAN

Tujuan POB ini adalah mengatur proses penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) secara sistematis dan sesuai ketentuan Universitas. SKPI berfungsi memberikan informasi tambahan mengenai prestasi belajar dan kemampuan kerja pemegang ijazah.

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku dalam proses Surat Keterangan Pendamping Ijazah untuk semua jenjang pendidikan dan sertifikat profesi untuk program pendidikan profesi, spesialis dan subspesialis, yang meliputi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan kopetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian out come dari semua proses Pendidikan baik formal, maupun informal.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Surat Keterangan Pendamping Ijazah diajukan Mahasiswa yang dinyatakan lulus dan memasukan prestasi kemahasiswaan di Universitas dan disetujui Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi ke Direktorat Pendidikan;
    2. Identitas diri pemegang SKPI dibuat secara otomatis dari SIAK-NG;
    3. SKPI dapat diterbitkan kembali apabila SKPI rusak,hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.

a

IV. DIAGRAM ALIR