POB Tunda Kuliah dan Aktif Kuliah
I. TUJUAN
POB Tunda Kuliah disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan prosedur permohonan dan persetujuan penundaan perkuliahan bagi mahasiswa baru. Penundaan ini umumnya diberikan kepada mahasiswa jenjang Pascasarjana yang mengalami kendala tertentu, seperti keterlambatan pembayaran biaya pendidikan atau menunggu persetujuan beasiswa.
Mahasiswa yang telah memperoleh persetujuan penundaan kuliah dan akan kembali aktif memerlukan panduan mengenai prosedur pengaktifan kembali perkuliahan agar proses registrasi dapat berjalan dengan lancar.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses tunda kuliah untuk mahasiswa program Pascasarjana Fakultas/Sekolah dengan maksimal tunda kuliah selama 2 semester sesuai dengan Peraturan Rektor Penyelenggaraan Program yang berlaku.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Pengajuan tunda kuliah dilengkapi dengan :
- Surat Permohonan Tunda Kuliah dari calon mahasiswa (disertai alasan tunda kuliah);
- Bukti diterima di Universitas Indonesia.
- Tunda Kuliah hanya diperbolehkan untuk mahasiswa Program Pascasarjana;
- Tunda Kuliah hanya diperbolehkan maksimal 2 semester;
- Tunda Kuliah hanya diperbolehkan untuk calon mahasiswa yang sedang menunggu/mengajukan beasiswa;
- Tunda Kuliah diajukan paling lambat 8 minggu setelah perkuliahan dimulai;
- Tunda Kuliah yang di setujui mendapatkan Surat Persetujuan dari Direktorat Pendidikan;
- Pengajuan Aktif Kuliah bagi mahasiswa yang mendapatkan persetujuan Tunda Kuliah dilengkapi :
- Surat permohonan aktif kuliah dari calon mahasiswa;
- Surat persetujuan tunda dari Direktorat Pendidikan.
- Pengajuan aktif diajukan 1 bulan sebelum masa registrasi dimulai.
- Pengajuan tunda kuliah dilengkapi dengan :
IV. DIAGRAM ALIR
1. Diagram Alir Tunda Kuliah

2. Diagram Alir Aktif Kuliah


