POB Verifikasi Data Alumni
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk menjelaskan proses permintaan dari pihak ketiga ke Direktorat Pendidikan mengenai verifikasi alumni Universitas Indonesia.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses verifikasi data alumni yang diajukan oleh pihak ketiga.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Verikasi alumni diajukan oleh pihak ketiga (perusahaan/institusi pendidikan lain);
- Pihak ketiga mengajukan permohonan verifikasi data alumni UI ke Ditpen melalui email : academicaffairs@ui.ac.id ;
- Pihak ketiga wajib menyertakan scan dokumen akademik pada saat mengajukan permohonan verifikasi data alumni;
- Ditpen akan meneruskan email permohonan verifikasi data alumni ke Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi apabila data alumni tersebut tidak terdaftar di SIAK-NG;
- Surat verifikasi data alumni ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
- Proses verifikasi data alumni dilakukan paling cepat 5 hari kerja setelah email diterima oleh Direktorat Pendidikan.
a
IV. Diagram Alir

