POB Verifikasi Data Alumni

I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk menjelaskan proses permintaan dari pihak ketiga ke Direktorat Pendidikan mengenai verifikasi alumni Universitas Indonesia.

a

II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses verifikasi data alumni yang diajukan oleh pihak ketiga.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Verikasi alumni diajukan oleh pihak ketiga (perusahaan/institusi pendidikan lain);
    2. Pihak ketiga mengajukan permohonan verifikasi data alumni UI ke Ditpen melalui email : academicaffairs@ui.ac.id ;
    3. Pihak ketiga wajib menyertakan scan dokumen akademik pada saat mengajukan permohonan verifikasi data alumni;
    4. Ditpen akan meneruskan email permohonan verifikasi data alumni ke Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi apabila data alumni tersebut tidak terdaftar di SIAK-NG;
    5. Surat verifikasi data alumni ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
    6. Proses verifikasi data alumni dilakukan paling cepat 5 hari kerja setelah email diterima oleh Direktorat Pendidikan.

a

IV. Diagram Alir