POB Verifikasi Transfer Kredit

I. TUJUAN
Tujuan POB ini adalah untuk menjelaskan alur verifikasi transfer kredit mahasiswa sampai tercatat di SIAK-NG.

a

II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam proses pengajuan transfer kredit mahasiswa.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit berasal dari:

a) Kegiatan Perkuliahan

        • Program Pembelajaran KKI yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi mitra luar negeri UI;
        • Program Pertukaran Mahasiswa (Student Exchange) dengan perguruan tinggi mitra, baik dalam negeri maupun luar negeri yang diakui UI;
        • Program Micro-Credential atau Massive Open Online Course (MOOC) yang diselenggarakan oleh UI atau lembaga lain yang diakui UI;
        • Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) lainnya yang diakui UI.

b) Kegiatan Non Perkuliahan

        • Magang/Praktik Kerja;
        • Studi Independen;
        • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan;
        • Penelitian/Riset;
        • Proyek Sosial/ Pengabdian Masyarakat;
        • Kegiatan Wirausaha;
        • Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi;
        • Program Pembelajaran di Luar Kampus lainnya yang diakui UI.

  2. Mata kuliah yang dapat dilakukan transfer kredit harus memenuhi syarat sebagai berikut :

      • Kandungan materi pembelajaran memiliki kesetaraan CPMK suatu mata kuliah dan/atau mendukung pencapaian CPL Program Studi;
      • Beban belajar dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai SN-Dikti;
      • Pengampu kegiatan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang sesuai dengan bidang ilmu dan jenis kegiatan;
      • Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka), daring (PJJ), atau hibrid dengan jaminan mutu akademik yang sama;
      • Sistem penilaian telah ditetapkan secara transparan, terukur dan terdokumentasi;
      • Tersedia dokumentasi akademik kegiatan pembelajaran, yang sekurang-kurangnya bukti hasil belajar berupa sertifikat, laporan kegiatan dan transkrip nilai.

  3. Ketentuan beban belajar yang dapat diajukan transfer kredit sebagai berikut :

      • Beban belajar yang dapat di transfer kredit mengikuti perhitungan 1 (satu) sks setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester;
      • Beban belajar yang dapat di transfer kredit dari program Double Degree atau Joint Degree maksimal 50% dari total beban studi yang diambil sesuai ketentuan kurikulum pada program studi yang sedang diikuti;
      • Mata kuliah yang telah digunakan untuk memenuhi persyaratan akademik pada satu jenjang pendidikan tidak dapat digunakan kembali pada jenjang lain, kecuali bagi mahasiswa Fast Track;
      • Tugas Akhir tidak dapat di transfer kredit kecuali dalam konteks Program KKI sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman lain yang berlaku.

  4. SKS transfer yang diajukan dengan beban studi yang sedang diambil dan transfer yang sudah diajukan sebelumnya tidak melebihi 24 SKS;

  5. Mahasiswa menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu pertama pada semester berikutnya;

  6. Fakultas mengajukan Transfer Kredit di sistem informasi akademik UI dengan melampirkan SK Dekan/Direktur selambat lambatnya 1 (satu) minggu sebelum periode pelaporan semester berjalan di PDDIKTI ditutup.

    a

    IV. DIAGRAM ALIR