Subdirektorat Layanan Pendidikan

Subdirektorat Layanan Pendidikan berperan sebagai pusat pelayanan terpadu yang menjamin kualitas dan kemudahan akses seluruh layanan akademik bagi mahasiswa. Unit ini bertanggung jawab mengelola dan mengoptimalkan mekanisme pelayanan, mulai dari registrasi hingga administrasi kelulusan, demi menciptakan pengalaman belajar yang suportif dan efisien. Lingkup tugas Subdirektorat ini meliputi: 

1. Pengendalian pelaksanaan pembelajaran Mata Kuliah Universitas, yang mencakup :

a) Penjadwalan dan pendistribusian kelas serta penugasan dosen;
b) Pengelolaan data akademik mahasiswa;
c) Pengelolaan dan pembaruan modul perkuliahan;
d) Penerbitan surat tugas mengajar bagi dosen pengampu;
e) Perekaman data untuk perhitungan remunerasi dosen;
f) Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran;
g) Koordinasi pelaksanaan perkuliahan dengan Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, dan Sekolah.

2. Melaksanakan kajian terhadap naskah kerja sama pendidikan non-gelar tingkat nasional;

3. Pengendalian pelaksanaan kerja sama pendidikan non-gelar tingkat nasional, yang mencakup :

a) Koordinasi kegiatan pembelajaran dengan mitra kerja sama;
b) Fasilitasi mahasiswa dalam proses pemilihan, pendaftaran, dan akses informasi terkait kegiatan pembelajaran;
c) Pengelolaan data akademik peserta program;
d) Penerbitan sertifikat dan transkrip akademik;
e) Pelaporan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

4. Layanan operasional bagi alumni mencakup dua fungsi utama. Pertama, Legalisasi Dokumen Akademik untuk Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Kedua, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti untuk dokumen akademik yang hilang atau rusak (termasuk Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan SKPI).