Subdirektorat Layanan Pendidikan merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengembangan, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai layanan operasional di bidang pendidikan.
Lingkup tugas Subdirektorat ini meliputi:

01
Pengendalian pelaksanaan pembelajaran Mata Kuliah Universitas, yang mencakup:
a. Penjadwalan dan pendistribusian kelas serta penugasan dosen.
b. Pengelolaan data akademik mahasiswa.
c. Pengelolaan dan pembaruan modul perkuliahan.
d. Penerbitan surat tugas mengajar bagi dosen pengampu.
e. Perekaman data untuk perhitungan remunerasi dosen.
f. Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran.
g.Koordinasi pelaksanaan perkuliahan dengan Fakultas, Program Pendidikan Vokasi, dan Sekolah.
02
Melaksanakan kajian terhadap naskah kerja sama pendidikan non-gelar tingkat nasional.
03
Pengendalian pelaksanaan kerja sama pendidikan non-gelar tingkat nasional, yang mencakup:
a. Koordinasi kegiatan pembelajaran dengan mitra kerja sama.
b. Fasilitasi mahasiswa dalam proses pemilihan, pendaftaran, dan akses informasi terkait kegiatan pembelajaran.
c. Pengelolaan data akademik peserta program.
d. Penerbitan sertifikat dan transkrip akademik.
e. Pelaporan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
04
Layanan operasional untuk alumni, yang mencakup:
a. Legalisasi dokumen akademik, seperti Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
b. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti untuk dokumen akademik yang hilang atau rusak (Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan SKPI).
c. Pembaruan data akademik alumni di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).