POB Pengajuan dan Pelaporan RPL

I. TUJUAN

Prosedur ini dibuat dengan tujuan agar:

    1. Tertibnya mekanisme proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mulai dari tahap awal hingga akhir;
    2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terkait dalam Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan UI;
    3. Terkendali dan terdokumentasinya proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di UI sesuai dengan peraturan yang berlaku di UI, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

a

II. RUANG LINGKUP

POB ini berlaku untuk semua pihak-pihak yang terkait dengan proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan UI. 

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Program Studi memiliki status akreditasi minimal “Terakreditasi” dari BAN-PT atau LAM yang relevan, atau memiliki akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian;  
    2. Program Studi telah menghasilkan lulusan dari Mahasiswa dengan status awal peserta didik baru sesuai PDDikti;
    3. Program Diploma III, Sarjana, dan Sarjana Terapan diperbolehkan menyelenggarakan RPL Transfer Kredit dan RPL Perolehan Kredit;
    4. Program Magister, Magister Terapan dan Profesi hanya diperbolehkan menyelenggarakan RPL Perolehan Kredit; 
    5. Program Doktor tidak diperbolehkan menyelenggarakan RPL;
    6. Peserta RPL bukan mahasiswa UI yang pernah dinyatakan putus studi di UI;
    7. Peserta RPL bukan mahasiswa UI yang pernah mengundurkan diri dari UI dalam dua semester terakhir (Semester Gasal dan Semester Genap 2024/2025);
    8. Pengajuan rekognisi hanya dapat dilakukan pada semester pertama melalui SIAK-NG dengan mekanisme Transfer Kredit;
    9. Pengakuan perolehan sks hasil belajar sebelumnya yang diperoleh dari luar UI untuk program Diploma III, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) persen dari total Beban Studi Belajar yang diharuskan diambil sesuai dengan Kurikulum pada Program Studi yang akan diikuti;
    10. Pengakuan perolehan sks hasil belajar sebelumnya yang diperoleh dari UI untuk program Diploma III, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, sebanyak-banyaknya 70 (tujuh puluh) persen dari total Beban Studi Belajar yang diharuskan diambil sesuai dengan Kurikulum pada Program Studi yang akan diikuti;
    11. Pengakuan RPL Perolehan Kredit untuk program Profesi sebanyak-banyaknya 70 (tujuh puluh) persen;

      a

      IV. DIAGRAM ALIR