POB Pengelolaan Perkulihan Mata Kuliah Wajib Universitas
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur proses pengelolaan perkuliahan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) di lingkungan Universitas Indonesia (UI), agar perkuliahan berjalan efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku sebagai panduan yang mengatur seluruh tahapan dalam proses pengelolaan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Ruang lingkup POB mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perkuliahan MKWU agar berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan kebijakan akademik serta regulasi internal UI yang berlaku. MKWU yang diatur dalam prosedur ini mencakup mata kuliah seperti MPK Terintegrasi, MPK Agama dan MPK Bahasa Inggris yang ditetapkan sebagai wajib oleh universitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Unit kerja yang berwenang dalam prosedur ini adalah Direktorat Pendidikan bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi;
- Prosedur ini digunakan sebagai panduan mengatur proses penyelenggaraan perkuliahan MKWU yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses pembelajaran, serta pelaporan hasil pembelajaran melalui sistem informasi akademik yang berlaku di Universitas Indonesia;
- MKWU memiliki sasaran utama yaitu membentuk karakter kebangsaan, meningkatkan kemampuan berbahasa dan berkomunikasi, serta membangun pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara, kewarganegaraan, dan keindonesiaan dan harus ada pada setiap kurikulum Program Studi Sarjana di lingkungan Fakultas;
- Dosen yang diprioritaskan sebagai pengajar dalam perkuliahan MKWU adalah dosen yang telah menyelesaikan pelatihan MKWU;
- Pelaksanaan MKWU wajib mengikuti standar mutu akademik, kalender akademik, serta kebijakan kurikulum yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia;
- Perubahan atau penyesuaian dalam pengelolaan MKWU, termasuk penyusunan silabus, metode pembelajaran, dan evaluasi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas akademik yang berwenang;
- Dalam pelaksanaannya, pengelolaan MKWU berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi untuk mendukung capaian pembelajaran lulusan dan standar pendidikan tinggi nasional.
a
IV. Diagram Alir

