POB Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Akademik
I. TUJUAN
POB ini bertujuan untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah dan transkrip, yang berfungsi sebagai dokumen resmi pengganti ijazah, sertifikat profesi, dan transkrip akademik asli. Dokumen ini diterbitkan untuk mengantisipasi kondisi tertentu seperti, ijazah, sertifikat profesi dan/atau transkrip akademik hilang, rusak (dengan bukti keterangan tertulis dari kepolisian), atau terdapat kekeliruan data pada ijazah dan transkrip yang telah diterbitkan. Prosedur ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen akademik pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akademik yang data akademiknya terekam dengan baik di sistem repositori UI akademik.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Surat Keterangan Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip diterbitkan jika ijazah atau transkrip lulusan hilang dan terdapat kesalahan daya yang tercantum dalam ijazah atau transkrip;
- Untuk ijazah, sertifikat profesi, atau transkrip akademik yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah, sertifikat profesi dan Transkrip akademik diterbitkan dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris);
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah, sertifikat profesi dan Transkrip akademik ditandatangani oleh Dekan dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
- Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan.
a
IV. DIAGRAM ALIR


