Prosedur Operasional Baku (POB)
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH, SERTIFIKAT PROFESI, DAN TRANSKRIP AKADEMIK

1. TUJUAN
POB ini bertujuan untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah dan transkrip, yang berfungsi sebagai dokumen resmi pengganti ijazah, sertifikat profesi, dan transkrip akademik asli. Dokumen ini diterbitkan untuk mengantisipasi kondisi tertentu seperti, ijazah, sertifikat profesi dan/atau transkrip akademik hilang, rusak (dengan bukti keterangan tertulis dari kepolisian), atau terdapat kekeliruan data pada ijazah dan transkrip yang telah diterbitkan. Prosedur ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen akademik pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akademik yang data akademiknya terekam dengan baik di sistem repositori UI akademik.

3. KETENTUAN UMUM
3.1 Direktorat Pendidikan yang selanjutnya disingkat Ditpen adalah unit kerja yang berada di bawah Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem pendidikan.
3.2 Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut departemen/bidang studi, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
3.3 Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola program pendidikan multi dan/atau inter/trans disiplin pada jenjang bmagister dan doktor dalam kelompok keilmuan tertentu yang tidak dapat bdikembangkan di Fakultas.
3.4 Program Pendidikan Vokasi yang selanjutnya disingkat PPV adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola program diploma.
3.5 Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI
3.6 Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
3.7 Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh mahasiswa selama proses pendidikan.
3.8 Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
3.9 Sistem Repositori Akademik UI adalah sebuah sistem atau platform digital yang digunakan oleh UI untuk mendokumentasikan dan menyediakan akses terhadaphasil-hasil penelitian, tugas akhir (skripsi,tesis,disertasi), artikel jumal, prosiding, laporan penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, dan peneliti UI

4. Diagram Alur Prosedur dan SLA