POB Perubahan Nama Peminatan

I. TUJUAN

Tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur mekanisme usulan perubahan nama peminatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien. 

II. RUANG LINGKUP

POB ini mencakup seluruh tahapan pengusulan, penelaahan, persetujuan dan penetapan perubahan nama peminatan di lingkungan Universitas Indonesia, serta peran unit terkait dalam pelaksanaannya.  

III. KETENTUAN UMUM

  1. Usulan perubahan nama peminatan dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan akademik, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, atau kebutuhan penyesuaian dengan nomenklatur yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional 
  2. Apabila peminatan memiliki keterkaitan lintas program studi, maka pengusul perubahan nama harus mendapat persetujuan tertulis dari seluruh program studi terkait.  
  3. Usulan perubahan nama peminatan tidak dapat diproses apabila dokumen pengajuan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
  4. Dalam hal terjadi perubahan struktur kurikulum akibat perubahan nama peminatan, Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi wajib memastikan tidak ada kerugian akademik bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi. 
  5. Dalam hal terjadi perubahan gelar yang diberikan akibat perubahan nama peminatan, Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi wajib memberikan dokumen pendukung yang berasal dari Kolegium dan/atau Asosiasi terkait yang menjelaskan perubahan tersebut. 
  6. Prosedur ini digunakan sebagai acuan dalam pengajuan, penelaahan dan penetapan usulan perubahan nama peminatan di lingkungan Universitas Indonesia.  
  7. Perubahan nama peminatan hanya dapat diajukan oleh Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi melalui mekanisme yang ditetapkan dan disampaikan kepada Rektor untuk ditetapkan melalui SK Rektor.  
  8. Segala bentuk dokumen atau lembar keluaran prosedur ini disimpan dan dipelihara sebagai bukti rekaman pelaksanaan POB.  

                IV. Diagram Alur Prosedur dan SLA