POB Pelatihan Calon Dosen MKWU
I. TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen mata kuliah MKWU, agar berjalan dengan efisien dan efektif.
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku dalam mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelatihan calon Dosen mata kuliah MKWU di bawah Direktorat Pendidikan.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Prosedur ini digunakan dalam menetapkan dosen-dosen yang akan mengajar mata kuliah MKWU;
- Dosen yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan mata kuliah MKWU dan dinyatakan memenuhi syarat akan mendapat Sertifikat Pelatihan.
a
IV. DIAGRAM ALIR


