POB Pengajuan Pembukaan Semester Antara

I. TUJUAN

POB ini dibuat sebagai pedoman resmi bagi Universitas dalam mengatur proses pengajaran, pelaksanaan, dan evaluasi semester Antara. POB ini disusun untuk memastikan keteraturan administrasi akademik, memberikan kesempatan mahasiswa mempercepat masa studi atau mengulang mata kuliah yang belum tuntas, meningkatkan mutu capaian akademik melalui perbaikan nilai, serta mengoptimalkan waktu libur agar lebih produktif. Selain itu, POB bertujuan menjamin transparansi dan keseragaman prosedur di seluruh fakultas/program studi, sehingga pelaksanaan semester antara berjalan sesuai aturan, efisien, dan mendukung kelancaran proses pendidikan.

a

II. RUANG LINGKUP

Pengajuan pembukaan semester antara mencakup mahasiswa aktif yang memenuhi syarat akademik untuk mengajukan, program studi atau fakultas yang berwenang membuka mata kuliah sesuai kebutuhan kurikulum, jenis mata kuliah yang dapat diawarkan baik untuk pengulangan maupun percepatan studi, proses administrasi pengajuan dan penetapan jadwal perkuliahan, penugasan dosen pengampu sesuai kompetensi, pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung, serta mekanisme evaluasi dan pencatatan nilai agar pelaksanaan semester Antara berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan akademik.

a

III. KETENTUAN UMUM

    1. Semester Antara adalah semester yang bersifat opsional yang dapat diselenggarakan antara Semester Genap dan Semester Gasal tahun akademik berikutnya.
    2. Waktu proses pembelajaran Semester Antara adalah 8 minggu termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
    3. Semester Antara tidak dapat menjadi semester terakhir studi.
    4. Mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Antara terbatas pada mata kuliah yang ditawarkan oleh masing-masing Fakultas/Program Studi.
    5. Mata Kuliah Spesial dapat diselenggarakan pada Semester Antara.
    6. Jumlah peserta yang menjadi syarat penyelenggaraan Mata Kuliah ditentukan berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan.
    7. Mahasiswa yang dapat mengikuti perkuliahan Semester Antara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        • Terdaftar sebagai mahasiswa Aktif pada Semester Genap sebelumnya;  
        • Masih memiliki masa studi setidaknya sampai dengan Semester Gasal tahun akademik berikutnya;
        • Mendaftarkan diri sebagai peserta perkuliahan Semester Antara; dan
        • Melaksanakan pembayaran biaya pendidikan Semester Antara.
    8. Mata Kuliah pada semester Antara tidak dapat ditambahkan atau dibatalkan maksimal minggu kedua setelah perkuliahan dimulai.
    9. Biaya perkuliahan Semester Antara ditentukan oleh masing-masing Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor.

        a

        IV. DIAGRAM ALIR