POB Pengajuan dan Pelaporan RPL
I. TUJUAN
Prosedur ini dibuat dengan tujuan agar:
- Tertibnya mekanisme proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mulai dari tahap awal hingga akhir;
- Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terkait dalam Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan UI;
- Terkendali dan terdokumentasinya proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di UI sesuai dengan peraturan yang berlaku di UI, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
a
II. RUANG LINGKUP
POB ini berlaku untuk semua pihak-pihak yang terkait dengan proses Pengajuan hingga Pelaporan data Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan UI.
a
III. KETENTUAN UMUM
- Program Studi memiliki status akreditasi minimal “Terakreditasi” dari BAN-PT atau LAM yang relevan, atau memiliki akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian;
- Program Studi telah menghasilkan lulusan dari Mahasiswa dengan status awal peserta didik baru sesuai PDDikti;
- Program Diploma III, Sarjana, dan Sarjana Terapan diperbolehkan menyelenggarakan RPL Transfer Kredit dan RPL Perolehan Kredit;
- Program Magister, Magister Terapan dan Profesi hanya diperbolehkan menyelenggarakan RPL Perolehan Kredit;
- Program Doktor tidak diperbolehkan menyelenggarakan RPL;
- Peserta RPL bukan mahasiswa UI yang pernah dinyatakan putus studi di UI;
- Peserta RPL bukan mahasiswa UI yang pernah mengundurkan diri dari UI dalam dua semester terakhir (Semester Gasal dan Semester Genap 2024/2025);
- Pengajuan rekognisi hanya dapat dilakukan pada semester pertama melalui SIAK-NG dengan mekanisme Transfer Kredit;
- Pengakuan perolehan sks hasil belajar sebelumnya yang diperoleh dari luar UI untuk program Diploma III, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) persen dari total Beban Studi Belajar yang diharuskan diambil sesuai dengan Kurikulum pada Program Studi yang akan diikuti;
- Pengakuan perolehan sks hasil belajar sebelumnya yang diperoleh dari UI untuk program Diploma III, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, sebanyak-banyaknya 70 (tujuh puluh) persen dari total Beban Studi Belajar yang diharuskan diambil sesuai dengan Kurikulum pada Program Studi yang akan diikuti;
- Pengakuan RPL Perolehan Kredit untuk program Profesi sebanyak-banyaknya 70 (tujuh puluh) persen;
a
IV. DIAGRAM ALIR


